Wapres JK Geram: Singapura Tak Berhak Ikut Campur Soal Tax Amnesty
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyayangkan, langkah perbankan Singapura terhadap kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyayangkan, langkah perbankan Singapura terhadap kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.
Menurut dia, tidak seharusnya perbankan Singapura mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.
“Tentu kita sayangkan kalau itu benar, dan Singapura tentu tak berhak untuk campuri masalah-masalah kepemilikan. Apalagi, Singapura menganut devisa bebas sama dengan kita,” kata Kalla di sela-sela kegiatan KTT Gerakan Non Blok di Pulau Margarita, Venezuela, Minggu (18/9/2016).
Perbankan swasta di Singapura sebelumnya dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak.
Alasannya adalah program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu. (baca: Ini Alasan Bank-bank di Singapura Bermanuver "Jegal" Amnesti Pajak)
Kalla mengatakan, tax amnesty merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Dengan pengampunan yang diberikan, orang yang selama ini belum taat pajak diharapkan dapat menebus kesalahan mereka.
“Orang tak bayar pajak kan pelanggaran, karena itu diampuni. Tak boleh negara lain turut campur,” ujarnya.
Perbankan swasta di Singapura sebelumnya dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program tax amnesty.
Alasannya adalah program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu. (Baca: Perbankan Singapura Adukan WNI yang Ikut Amnesti Pajak ke Polisi)
Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.
Singapura menyatakan pada 2013 bahwa penghindaran pajak adalah tindak kriminal. WNI sendiri memiliki aset sekitar 200 miliar dollar AS yang ditempatkan pada perbankan privat Singapura, atau sekitar 40 persen dari total aset perbankan Singapura.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengimbau warga negara Indonesia yang berada di Singapura untuk tidak takut mengikuti program pengampunan pajak.
Ia memastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan apabila ada WNI yang dihalang-halangi saat menarik dananya dari perbankan Singapura.
"Saya akan melakukan monitoring dari WNI yang mereka merasa dihalangi. Kami tentu akan follow up," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wakil-presiden-jusuf-kalla_20160910_133515.jpg)