Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Suap Impor Gula

Pakar: Sudah Jelas Irman Gusman Melanggar Kode Etik

Refly ‎menuturkan dalam menyikapi kasus Irman Gusman, perlu dibedakan antara track etik dan track pidana.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) menggelar sidang etik menyikapi status tersangka Ketua DPD Irman Gusman.

Dalam sidang tersebut hadir sebagai saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Zain Badjeber.

Refly ‎menuturkan dalam menyikapi kasus Irman Gusman, perlu dibedakan antara track etik dan track pidana.

Dikatakannya, status tersangka yang disematkan kepada Irman Gusman jelas merupakan pelanggaran etik.

"Ini‎ sudah jelas dalam tatib (tata tertib) bahwa penetapan tersangka merupakan pelanggaran etik. Jadi jangan bingung dalam mengambil keputusan, ini sudah ditemukan pelanggaran etiknya," kata Refly di Kompleks P‎arlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).

‎Senada dengan Refly, Zain juga meminta agar Badan Kehormatan tidak ragu dalam memutuskan punishment kepada Irman Gusman.

Menurutnya, jika sudah menemukan keyakinan ada pelanggaran etik yang dilakukan Irman Gusman maka BK disilakan mengambil keputusan.

"‎Kalau sudah yakin silakan putuskan. Ini kan namanya Badan Kehormatan, bisa saja menemukan bukti dari temuan-temuan," ujar Zain.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan