Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Suap Impor Gula

Farouk Muhammad Bantah DPD Minta Penangguhan Penahanan Irman Gusman

Farouk menegaskan, penangguhan penahanan Irman Gusman seharusnya dilakukan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad membantah jika upaya penangguhan penahanan Irman Gusman dilakukan oleh lembaga. Dirinya menegaskan bahwa aspirasi penangguhan penahanan Irman murni pendapat pribadi para anggota DPD.

"Itu tidak ada (DPD) minta penangguhan penahanan. Penangguhan pe‎nahanan seyogianya tidak dilakukan," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Farouk menegaskan, penangguhan penahanan Irman Gusman seharusnya dilakukan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya. Sekali lagi dirinya menegaskan bahwa penangguhan penahanan yang digalang oleh anggota DPD adalah pendapat pribadi.

"‎Ada beberapa rekan yang merasa empati kepada temannya yang kena musibah. Tapi ini sifatnya pribadi," tegasnya.

DPD, kata Farouk menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya pun tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah hukum yang menjerat Irman Gusman.

‎"DPD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan