Rabu, 8 April 2026

Pilkada Serentak

Pakar Hukum Anggap Tepat KPU Ajukan Gugatan ke MK

Menurut Refly, seharusnya KPU mengajukan hal tersebut sejak lama karena kemandirian KPU sudah terancam.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Refly Harun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai tepat apa yang telah dilakukan oleh KPU untuk mengajukan Judicial Review terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Menurut dia, seharusnya KPU mengajukan hal tersebut sejak lama karena kemandirian KPU sudah terancam.

"Saya sepakat apa yang dilakukan KPU. Ini kan telah menciderai kemandirian KPU. Harusnya sejak lama mereka gugat pasal tersebut," jelas Refly saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9/2016)

Refly menjelaskan bahwa jika pasal 9a UU Nomor 10 Tahun 2016 telah digugat sejak awal, tidak akan terjadi masalah yang membolehkan pasangan calon merupakan terpidana percobaan yang telah disahkan menjadi peraturan KPU soal pencalonan.

"Masalahnya akhirnya sekarang terjadi. Bagaimana ini tidak menjadi masalah terpidana percobaan kok bisa mendaftar. Ini kan kepentingan DPR, bukan KPU," tambahnya.

Apa yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat oleh penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR, kata dia, tidak serta merta harus dicantumkan oleh KPU.

Pasalnya, selama rapat dengar pendapat terjadi, Refly menilai semua putusan rapat merupakan keinginan dari DPR, tidak semua pihak.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan judicial review terhadap pasal 9a UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak kepada Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono yang menjelaskan pengajuan dilakukan pada Kamis (21/9/2016) lalu.

"Iya benar Kamis kemarin mereka mengajukan Judicial Review untuk UU No 10 Tahun 2016 soal pilkada," jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Senin (26/9/2016)

Gugatan yang diajukan adalah pasal 9a yang menuliskan pada pokoknya bahwa hasil dari putusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR bersifat mengikat. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved