Minggu, 28 September 2025

Mahfud MD: Putusan MK Tidak Seharusnya Pengaruhi Putusan MKD

Soal etika, Mahfud mencontohkan dengan Tap MPR nomor 21 tahun 2001 dan Tap MPR nomor 8 tahun 2001.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jogja/Kurniatul Hidayah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bersama mantan Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof Edy Suandi Hamid. TRIBUN JOGJA/KURNIATUL HIDAYAH 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak seharusnya mempengaruhi putusan Majelis Kehormatan Dewa (MKD) menurut mantan ketua MK, Mahfud MD. Mahfud menyebut putusan MK dan MKD adalah dua hal yang jalurnya berbeda.

Oleh karena itu tidak bisa putusan MK nomor 20 tahun 2016 yang menyatakan alat bukti rekaman tidak sah dan tidak mengikat, dijadikan dasar untuk mengubah putusan MKD, yang sebelumnya menyatakan Setya Novanto telah melanggar etika.

"Putusan MK itu adalah putusan hukum pidana, sedangkan MKD adalah tentang etika, jadi jalurnya berbeda. Oleh sebab itu tidak bisa saling menghapuskan," ujar Mahfud kepada wartawan, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).

Soal etika, Mahfud mencontohkan dengan Tap MPR nomor 21 tahun 2001 dan Tap MPR nomor 8 tahun 2001. Di aturan tersebut disebutkan bahwa atas perbuatan yang kurang pantas atau tidak etis, seorang pejabat publik harus mengundurkan diri, tanpa putusan harus menunggu putusan hukum.

Selain itu soal hukum pun tidak bisa semuanya dipukul rata, karena jenisnya berebda-beda. Kata dia bila seseorang melanggar hukum administrasi negara, maka bisa saja orang yang divonis bersalah itu tidak mendapatkan hukuman pidana.

"Jadi hukum administrasi dan pidana saja beda, apalagi etika,"terangnya.

Putusan MKD yang diubah adalah terkait pelanggaran etika oleh Setya Novanto alias Setnov, atas kasus "Papa Minta Saham." Dalam kasus itu Setnov terekam tengah meminta saham dari Freeport, dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. alhasil Setnov dicopot dari jabatan Ketua DPR.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan