Selasa, 21 April 2026

OTT di Kebumen, KPK: Sekda dan Dua Anggota DPRD Kebumen Masih Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah,

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
Repro/Kompas TV
Suasana Gedung DPRD Kebumen pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua anggota DPRD Kebumen dan seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, terlihat sepi, Sabtu (15/10/2016) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (16/10/2016).

Dua yang ditetapkan tersangka adalah Yudhi Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dan Sigit Widodo, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen.

KPK juga menangkap empat orang lain yang masih berstatus saksi, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dua anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pengusaha bernama Salim.

"Sampai saat ini empat masih status saksi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016).

Dia menjelaskan penyidik mengamankan empat saksi karena diduga tahu kasus suap di Kebumen.

Namun Basaria belum bisa berbicara banyak soal keterlibatan saksi dalam kasus ini.

"Ada penggeledahan di beberapa tempat, alat bukti dilengkapi dulu yang mungkin jadi tersangka harus ada alat bukti dulu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Yudhi dan Sigit Widodo, diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dians Pendidikan mendapatkan Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, dan alat peraga.

Kemudian ada kesepakatan antara tersangka dan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp 4,8 miliar bila proyek teralisasi.

"Kemudian kesepakatan diterima Rp 750 juta," kata Basaria.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 70 juta dari tangan Yudhi sebagai bagian dari kesepakatan.

Kedua tersangka kena jerat hukum. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved