Rabu, 20 Agustus 2025

BPKP Berharap Momentum Pemberantasan Pungli Tak Hanya Angin Lalu

Ia mengungkapkan ada dua hal pokok yang harus ditegakkan dalam rangka pemberantasan pungli.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Menpan-RB, Asman Abnur (kanan) dan Kepala BPKP, Ardan Adiperdana bekerja sama melakukan pemberantasan pungli di lingkungan instansi pemerintah lewat Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016, Selasa (18/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) Ardan Adiperdana berharap momentum pemberantasan pungli yang sedang naik daun saat ini terus digalakkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah Indonesia.

Ia mengungkapkan ada dua hal pokok yang harus ditegakkan dalam rangka pemberantasan pungli.

"Yang pertama adalah sistem penilaian dan pengawasan serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP)," ujarnya saat ditemui di Gedung Serba Guna Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Kedua elemen itu menurutnya digunakan untuk mengatur resiko dari pra sampai pasca pelayanan publik diberikan kepada masyarakat.

"Dengan kata lain memastikan siatem pelayanan ditaati dengan baik," ujar Ardan Adiperdana.

BPKP sendiri menjadi partner Kemenpan-RB dalam upaya memberantas pungli di lingkungan instansi pemerintah.

"Nantinya BPKP akan melakukan asistensi dan supervisi kepada instansi pusat sampai daerah agar praktik pungli dapat diberantas," kata Menpan-RB, Asman Abnur.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan