Bikin Melongo, Semahal ini Harga Rumah Baru Mewah SBY yang Dihadiahkan Negara
Selesai menjabat Presiden RI selama dua periode (2004-2009 dan 2009-2014), Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mendapat "hadiah" rumah baru dari negara
Di halaman rumah bergaya arsitektur modern kontemporer tersebut beridiri pos pengamanan, penanda jika penghuninya adalah very important persons.
SBY dibangunkan rumah karena menjadi haknya sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Peraturan Presiden RI tersebut ditandatangani SBY pada 2 Juni 2014.
"Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak," demikian bunyinya pada Pasal 1.
Seluruh biaya pembangunan rumah, termasuk pajaknya ditanggung oleh negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lantas, berapa biaya pembangun rumah yang tembok luarnya dicat wana putih dipadu abu-abu tersebut?
Kementerian Sekretariat Negara RI belum membocorkannya.
Kendati demikian, dapat ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah lantaran bangunannya terbilang mewah.
Lantainya dilapisi marmer serta kayu.
Belum lagi harga tanah yang berada di kawasan elite premium Ibu Kota.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, Keputusan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI, harga bangunan rumah beserta tanahnya untuk Presiden RI atau Wakil Presiden RI senilai maksimal Rp 20 miliar.
"Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, setinggi-tingginya Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)," demikian isi Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2004 yang ditandatangani Megawati pada 27 September 2004.
Sepertinya wajar jika hanya nilai pengadaan rumah sejumlah ini lantaran harga rumah di kawasan kuningan sebagaimana data dari sebuah situs penjualan property mencapai rata-rata di atas Rp 10 miliar.
Kendatia ada gambaran nilai pembangunan rumah, namun Keputusan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2004 tak lagi berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2014.
Rumah ditinggali Megawati di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat kini juga merupakan "hadiah" dari negara sebagai buah keputusannya semasa menjabat Presiden RI ke-5.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rumah-baru-sby_20161031_034515.jpg)