Kamis, 4 September 2025

Sambangi KPK, Muhammad Nasir Bicara Soal 35 Persen Suara Dalam Pemilihan Rektor

"Lah kalau itu diserahkan, bagaimana cara mengontrol perguruan tinggi? ini akan liar lagi seperti Pilkada,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Menristekdikti Muhammad Nasir (Keempat dari kiri) ditemani komisoner Ombudsman RI di Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (2/11/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menegaskan kewenangan 35 persen suara yang dimilikinya dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri sebagai bentuk kontrol pemerintah.

Muhammad Nasir mengaku akan bertanya kepada Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) mengenai kontrol terhadap perguruan tinggi jika kewenangan tersebut dikurangi atau dihapuskan.

Muhammad Nasir akan menggelar pertemuan dengan KPK terkait pemilihan rektor di Indonesia yang disinyalir menggunakan uang pelicin.

"Bagaimana sistem kontrol saya mau tanya itu (kepada KPK). Bagaimana cara mekanisme kontrol terhadap pemimpin yang memimpin universitas," kata Muhammad Nasir di Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Muhammad Nasir mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi, kewenangan untuk memilih rektor berada di tangan presiden berdasarkan usul dari menteri.

Kemudian aturan tersebut direvisi karena desentralisasi dan kewenangan kampus.

Menurut Muhammad Nasir, pemilihan rektor akan berubah seperti pemilihan kepala daerah apabila tidak ada campur tangan Pemerintah.

"Lah kalau itu diserahkan, bagaimana cara mengontrol perguruan tinggi? ini akan liar lagi seperti Pilkada," kata Muhammad Nasir.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan mengkaji mengenai kewenangan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang memiliki 35 persen suara.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menjadwalkan bertemu dengan Menristekdikti Muhammad Nasir hari ini di KPK terkait masalah tersebut.

"Kita diskusi dengan Pak Menteri. Apakah porsi menteri yang 35 persen itu terlalu tinggi. Nanti kita bicarakan," kata Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan