Jumat, 15 Agustus 2025

KY Duga Partahi Hutapea dan Casmaya Langgar Kode Etik Hakim

"Sedang dalam kajian dan pendalaman untuk penanganan lebih lanjut oleh Komisi Yudisial. Dugaan pelanggaran kode etik sangat kuat terjadi,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Juru Bicara KY, Farid Wajdi. 

Sementara sisanya SGD 2 ribu dikantongi Yani.

Jaksa kemudian mendakwa Raoul dan Yani dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Sebelumnya KPK, telah Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sudah diperiksa pada 18 Agustus 2016 untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Santoso.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan