Selasa, 7 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

KPK Cari Tahu Alasan Konsorsium E-KTP Tidak Bisa Bayar

Ditengarai negara mengalami kerugian negara sebanyak Rp 2,3 triliun dari total proyek yang berkisar antara Rp 6 triliun.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya masih mencari tahu alasan konsorsium pemenang tender E-KTP tidak dapat membayar ke sub-krontraktor.

Pasalnya dari hal itu, ditengarai negara mengalami kerugian negara sebanyak Rp 2,3 triliun dari total proyek yang berkisar antara Rp 6 triliun.

"Ini juga kami sedang cari tahu kenapa mereka tidak bisa bayar, apa jangan-jangan sudah terlanjur dibagi-bagi, he-he-he," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/11/2016)

Dirinya juga akan mencaritahu terkait adanya aset dari konsorsium yang sudah dibekukan oleh KPK. Terlebih KPK menemui adanya perusahaan asing yang terlibat menjadi sub-kotraktor.

"Jika melihat di Keppres untuk pekerjaan utama itu tidak boleh untuk perusahaan yang utama. Nah nanti saya minta bantuan Pak Mendagri untuk sama-sama mencaritahu juga," tambahnya.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved