Demo di Jakarta
Fadli Zon Tak Bisa Hadir pada Aksi 2 Desember
Dalam UU tersebut, kata Kapolri, unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Jika aksi digelar di sana, maka hak orang lain terganggu.
"Lebih dari itu, akan jadi preseden buruk karena berikutnya nanti akan ada unjuk rasa dengan modus yang sama dengan mengatasnamakan keagamaan. Bayangkan nanti setiap Jumat kegiatan-kegiatan keagamaan dilaksanakan di situ," kata Kapolri.
Kapolri menekankan preseden buruk bukan hanya akan terjadi di Jakarta, tetapi di daerah lain.
Warga bisa saja menuntut hal yang sama dengan mengatasnamakan kegiatan keagamaan.(Nabilla Tashandra)