Revisi UU ITE
Politikus PKS Sebut UU ITE Saat Ini Lebih Manusiawi
"Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi tetap tidak boleh melanggar hak orang lain, berperilaku buruk dengan memfitnah orang,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku hari ini.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai RUU ITE lebih manusiawi dan dapat membentuk bangsa yang beradab.
Ia mengatakan Revisi UU ITE dilihat dari sisi masyarakat dan dari pemerintah.
Dari sisi masyarakat agar kebebasan mereka dalam mengeluarkan pendapat secara sopan dan santun serta menikmati internet sehat tetap terjaga dengan baik.
"Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi tetap tidak boleh melanggar hak orang lain, berperilaku buruk dengan memfitnah orang," kata Sukamta, Senin (28/11/2016).
Sedangkan dari sisi pemerintah, kata Sukamta, agar negara tidak dengan mudah menahan seseorang lantaran sikap kritisnya kepada kebijakan publik.
Sukamta mengatakan revisi UU ITE dinilai manusiawi karena menjamin hak-hak masyarakat dalam hal ini para netizen.
Ancaman pidana diperingan untuk pencemaran nama baik dari maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
Demikian juga dengan pasal 29 tentang ancaman kekerasan diperingan pidananya dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
Implikasi hukumnya, jika sebelumnya ancaman penjara maksimal 6 tahun menjadikan tersangka pasal pencemaran nama baik dan pasal ancaman kekerasan dapat langsung ditahan penegak hukum.
Hal tersebut sesuia KUHAP Pasal 21 ayat (4a) bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun lebih, pelaku terduga dapat langsung ditahan aparat penegak hukum.
"Maka dengan UU ITE yang baru penahanan tidak dapat dilakukan sampai ada putusan tetap dari pengadilan bahwa ia divonis bersalah," katanya.
Menurutnya dengan diberlakukan UU ITE yang baru, pemerintah tidak bisa main tahan.
Sukamta mengatakan dalam revisi UU ITE Pasal 26 juga diatur soal right to be forgotten atau semacam rehabilitasi nama dalam dunia ITE.
Contohnya, seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum.
Kemudian pengadilan memutuskan tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus penyedia konten internet.
"Sehingga rekam jejaknya kembali bersih. Ini kan lebih manusiawi," kata Sukamta.
Selain itu, Sukamta mengatakan masyarakat lebih dijamin untuk dapat menikmati internet sehat karena dalam UU ITE Pasal 40 diatur juga soal pemblokiran konten-konten ilegal.
Sehingga dengan begitu diharapkan masyarakat hanya tersuguhi informasi-informasi yang sehat, mencerdaskan, membangun, valid dan bermanfaat.
Sukamta mengakui pasal pencemaran nama baik menjadi topik utama dalam revisi ini.
Namun, ia mengatakan revisi UU ITE sebagai bentuk respon DPR dan pemerintah atas perkembangan dunia teknologi yang demikian pesatnya, khususnya teknologi informasi.
"Kemajuan teknologi memang tidak bisa dibendung, tapi bisa diatur," katanya.
Pengaturan tersebut dilakukan agar dunia maya, sama sehat dengan dunia nyata.
"Semoga dunia maya kita menjadi dunia yang beradab, bukan seperti rimba raya,” kata politikus PKS ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ite-media-sosial_20161128_200535.jpg)