TOPIK
Revisi UU ITE
-
Revisi soal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan ke-2 UU ITE telah resmi disahkan oleh DPR.
-
Surpres tersebut intinya meminta DPR untuk segera membahas RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE tersebut.
-
Pemerintah berharap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk Prolegnas Prioritas 2021.
-
Perkara terkait UU ITE di tahap penyidikan dan penuntutan saat ini semestinya bisa merujuk pada pedoman implementasi UU ITE
-
Sugeng Purnomo berharap aparat penegak hukum di lingkungan Polri, Kejaksaan, dan Kemenkominfo membaca lebih dulu isi pedoman implementasi UU ITE
-
Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfomenandatangani Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.
-
Sugeng Purnomo mengatakan rumusan revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE yang diusulkan pihaknya bukanlah harga mati.
-
Ada empat pasal yang dinilai sebagian kalangan masyarakat sebagai pasal karet dalam UU ITE.
-
Mahfud MD memberikan contoh kasus Baiq Nuril dalam menjelaskan revisi terbatas Undang-Undang ITE.
-
UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik
-
Sugeng mengatakan draf SKB dan lampiran yang memuat pedoman penerapan sejumlah pasal dalam UU ITE itu telah rampung dan telah disetujui.
-
Pemerintah telah rampung menyusun pedoman penerapan terkait sejumlah pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
-
Usman Hamid menyayangkan keputusan pemerintah membatalkan revisi substansi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Mahfud MD menjelaskan setidaknya ada empat poin dalam kesimpulan yang telah dibuat Tim Kajian UU ITE.
-
Peneliti ICJR mendesak adanya revisi terkait definisi kesusilaan dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 1.
-
Mayoritas masyarakat setuju dengan adanya wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Azis Syamsuddin mengatakan pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi tersebut ke dalam Prolegnas 2021.
-
Melalui FGD, Komnas Perempuan dan Komnas HAM kompak mengutarakan dorongan untuk dilakukannya Revisi UU ITE.
-
Polri mengaku siap jika dilibatkan pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
-
Revisi UU ITE merupakan prioritas penting untuk memperbaiki sistem hukum pidana dan siber di Indonesia.
-
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum masuk dalam daftar Prolegnas 2021.
-
Sugeng mengatakan tercatat 16 narasumber dari kalangan aktivis, masyarakat sipil, praktisi yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir.
-
Tim kajian UU ITE telah rampung mengumpulkan sejumlah masukan dari narasumber pelapor dan terlapor seperti Nikita Mirzani hingga Ravio Patra.
-
Sugeng Purnomo mengatakan pertemuan perdana dengan para narasumber tersebut dilakukan secara virtual.
-
Gerindra nilai revisi UU ITE diperlukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis tanpa adanya kriminalisasi karena sejumlah pasal karet
-
Mahfud MD mengatakan hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial, ekonomi hingga hukum itu sendiri.
-
Karena menurutnya didalam menjalankan SE tersebut para penyidik harus memiliki landasan etika penegakan hukum.
-
Penyidik akan diawasi Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Propam Polri, dan Itwasum Polri terkait pelaksanaan penerapan UU ITE di seluruh daerah.
-
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya.
-
Masalah UU ITE ini menjadi salah satu masalah yang disoroti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved