Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan La Nyalla Hari Ini
Kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan berharap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan rendah terhadap kliennya.
Hal ini juga dilakukan La Nyalla saat mencairkan dana hibah Rp 5 miliar pada tahun yang sama. Pola yang sama dilakukan dalam pencairan dana hibah pada tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar.
Sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2013, dan Rp 10 miliar pada tahun 2014. "Bantuan dana hibah tahun 2012 dengan total Rp 10 miliar digunakan terdakwa La Nyalla Mattalitti untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukkan," sambung jaksa.
Jaksa merinci pencairan Rp 1,3 miliar dari dana hibah tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi La Nyalla.
Untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana hibah ini, La Nyalla sambung jaksa membuat dan menandatangani surat pengakuan utang yang seolah-olah dilakukan pada tanggal 9 Juli 2012.
Surat tersebut berisi pernyataan La Nyalla pada 6 Juli 2012 yang meminjam uang Kadin sebesar Rp 5.359.479.150 dan berjanji mengembalikan paling lambat akhir Desember 2012.
"Namun Surat Pengakuan Utang tersebut adalah tidak benar karena dibuat tidak sesuai dengan tanggal pembuatannya, mengingat materai dengan nomor seri BCE9DACF509138453 yang digunakan dalam Surat Pengakuan Hutang dimaksud baru dicetak oleh Perum Peruri pada tanggal 11 Juni 2014 jam 23.27 WIB, sedangkan Surat Pengakuan utang dibuat pada tanggal 9 Juli 2012," kata jaksa.
Selain itu La Nyalla juga membuat kuitansi pengembalian duit yang diklaim sebagai pinjaman. Namun ditegaskan Jaksa kuitansi berjumlah 5 buah tersebut merupakan rekayasa La Nyalla.
"Perbuatan terdakwa La Nyalla selaku Ketua Umum KADIN Jawa Timur sekaligus sebagai penerima dana hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 27.760.133.719 atau setidak-tidaknya Rp. 26.654.556.219, sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," ujar Jaksa.
La Nyalla didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-la-nyalla-mattalitti_20160928_204438.jpg)