Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan La Nyalla Hari Ini
Kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan berharap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan rendah terhadap kliennya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Kamar Dagang san Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti dijadwalkan mendengarkan tunutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan berharap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan rendah terhadap kliennya.
Menurut Aristo, terdapat sejumlah fakta persidangan yang dapat dipertimbangkan JPU untuk meringankan tuntutan, salah satunya soal dana hibah yang telah dikembalikan La Nyalla.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1,105 miliar. La Nyalla didakwa mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.
Bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring, mantan Ketua Umum PSSI tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah dan perkara sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim memaparkan, La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah Pemprov Jatim yakni total Rp 48 miliar yang dianggarkan dalam APBD Jatim. Dana hibah tersebut ditindaklanjuti La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim saat itu dengan mengajukan proposal kegiatan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center (CDC).
Menurut Jaksa, setelah proposal Kadin Jatim disetujui, dana hibah total Rp 48 miliar dikirimkan ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Pada tahun 2011, La Nyalla mencairkan dana hibah Rp 8 miliar.
Namun La Nyalla sambung jaksa menyiasati penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB)," sebut Jaksa I Made Suarnawan.
Jaksa I Made Suarnawan menjelaskan hal yang sama juga dilakukan La Nyalla saat mencairkan dana hibah sebesar Rp 5 miliar di tahun yang sama. Pola serupa juga dilakukan pada tahun 2012 dengan nilai Rp 10 miliar, lalu tahun 2013 sebanyak Rp 15 miliar dan Rp 10 miliar di tahun 2014.
Dana hibah tersebut lanjut jaksa dipergunakan untuk kepentingan pribadi La Nyalla. Ada pula pencairan dana hibah Rp 5,3 miliar yang digunakan untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim dengan mengatasnamakan La Nyalla.
Pada tanggal 11 Juli 2012, La Nyalla membeli IPO Bank Jatim senilai Rp 5.359.479.150 dan mendapatkan IPO Bank Jatim sebanyak 12.340.500 lembar.
La Nyalla kemudian menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
"Keuntungan yang diperoleh terdakwa La Nyalla adalah sejumlah Rp 1.105.557.500 yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga perolehan saham atas kepemilikan IPO Bank Jatim yaitu Rp 6.411.992.500 dikurangi Rp 5.359.479.150," terang Jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-la-nyalla-mattalitti_20160928_204438.jpg)