Jumat, 22 Agustus 2025

Kemenhub Ingin Berlakukan Tiket Online pada Kapal Penyeberangan

Kemenhub berencana menerapkan sistem tiket online pada angkutan penyeberangan ke Kepulauan Seribu.

Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

TRIBUNNEWS.COM, KEPULAUAN SERIBU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Berencana menerapkan sistem tiket online pada angkutan penyeberangan ke Kepulauan Seribu.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menerangkan, sistem tiket online diterapkan untuk mengetahui data akurat terkait berapa penumpang yang menaiki kapal penyeberangan.

Sehingga, tidak terjadi simpang-siur data penumpang, jika terjadi kecelakaan.

Selain itu, kata Budi Karya, dengan sistem online dapat meningkatkan pelayanan, karena orang lebih mudah membeli tiket tanpa datang langsung ke Pelabuhan.

"Kami akan lagi usahakan ada sistem yang mumpuni, diantaranya online. Jadi tidak orang yang membeli disini," ujar Budi Karya usai mengunjungi Pelabuhan Kali Adem Muara Angke, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Terkait dengan data manifes, Budi Karya telah menyerahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber.

Menurut dia, yang berwenang untuk menyampaikan data manifes penumpang yakn, KNKT.

"(Data manifes) Saya akan kembalikan ke KNKT. Karena itu bagian KNKT. kNKT akan rekomendasikan, beberapa hal, apapun itu," katanya.

Seperti diketahui, kapal motor Zahro Express terbakar saat beranjak dari salah satu pelabuhan di Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/12/2016).

Berdasarkan lembar surat izin berlayar kapal Zahro Express yang didapatKompas.com, tercatat memang hanya ada 100 orang dalam daftar manifes.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 251 penumpang yang naik ke kapal tersebut sebelum terbakar.

Namun, Data dari Kemenhub sebanyak 184 orang menaiki Kapal Zahro Express.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan