Senin, 18 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

KPK Resmi Tetapkan Hakim MK Patrialis Akbar Jadi Tersangka

KPK langsung menetapkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan penyelidikan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/1/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus uang suap terkait permohonan uji materi UU No. 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

KPK langsung menetapkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap serta pengusaha impor daging sebagai pihak penyuap, Kamis (26/1/2017).

Berikut penjelasan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan