Hakim MK Ditangkap KPK
Patrialis Akbar Panel Hakim Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hanya Untuk Memeriksa Perkara
Dalam sidang panel, Palguna mengatakan tugas mereka untuk memeriksa pendahuluan termasuk kelengkapan agar layak disidang pleno.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menegaskan Patrialis Akbar tidak berpengaruh besar dalam putusan Uji Materi Undang-Undang Tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan.
Dalam uji materi undang-undang tersebut, Patrialis Akbar sebagai anggota panel. Rekan Patrialis sesama anggota Panel, I Dewa Gede Palguna mengatakan mereka hanya bertugas memeriksa perkara.
"Membantu plenon untuk memperjelas materi permohonan. Bukan untuk mengambil keputusan," kata Palguna, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Dalam sidang panel, Palguna mengatakan tugas mereka untuk memeriksa pendahuluan termasuk kelengkapan agar layak disidang pleno.
"Panel memang punya kewenangan mengusulkan atau menyarankan apakah terhadap permohonan itu layak dibawa ke pleno atau tidak," kata dia.
Kalau misalnya panel berpendapat ini tidak perlu ke pleno karena legal standingnya tidak ada misalnya itu akan disampaikan di Rapat Permusyawaratn Hakim.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.