Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Basuki: Rupanya Suara Saya Direkam KPK

Bahkan menurut Basuki, sistem penyadapan suara yang dilakukan oleh KPK tergolong canggih.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Basuki Hariman 

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved