Senin, 18 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Suap Hakim MK, Kamaludin dan NG Fenny Kembali Diperiksa KPK

Kamaludin, teman dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (1/2/2017) diperiksa penyidik KPK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Ng Fenny, tiba dikantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (30/1/2017). Ng Fenny diperiksa perdana pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-undang soal Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kamaludin, teman dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (1/2/2017) diperiksa penyidik KPK.

Selain Kamaludin yang berperan sebagai perantara, penyidik KPK juga memeriksa NG Fenny, rekan dari pengusaha daging Import, Basuki Hariman, pemberi suap pada Patrialis.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan pada Kamaludin dan NG Fenny, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar, penerima suap.

"Hari ini kami kembali periksa dua saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar) mereka yakni KM (Kamaludin) perantara dan NG Fenny, sekretaris dari tersangka BHR (Basuki)," ujar Febri.

Febri menambahkan Kamaludin merupakan Direktur PT Spekta Selaras Bumi‎. Sementara NG Fenny adalah General Manager dari PT Impexindo Pratama.

Pemeriksaan pada keduanya bukanlah pemeriksaan perdana, kemarin keduanya juga sempat diperiksa penyidik KPK.

Mereka selalu bungkam setiap kali ditanya awak media soal jalannya pemeriksaan. Tidak satu patah kata pun ‎keluar dari mulut mereka.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan