Hakim MK Ditangkap KPK
Suap Hakim MK, Kamaludin dan NG Fenny Kembali Diperiksa KPK
Kamaludin, teman dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (1/2/2017) diperiksa penyidik KPK.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Ng Fenny, tiba dikantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (30/1/2017). Ng Fenny diperiksa perdana pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-undang soal Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait