Minggu, 17 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Soal Patrialis Akbar, SBY Memang Tidak Melanggar Hukum, Tapi Harus Minta Maaf

Namun terlibatnya Patrialis Akbar pada kasus korupsi, tidak bisa dilepaskan dari proses perekrutan yang tidak melalui pansel itu.

Editor: Hendra Gunawan
Repro/Kompas TV
Mahfud MD ditemui di Jakarta, Rabu (9/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Patrialias Akbar yang diberhentikan untuk sementara sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena terllibat kasus korupsi, adalah hakim yang ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono atau SBY pada tahun 2013 lalu.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menyebut proses penunjukan Patrialias Akbar yang tidak melalui proses seleksi oleh panitia seleksi (pansel) memang tidak melanggar hukum. Namun terlibatnya Patrialis Akbar pada kasus korupsi, tidak bisa dilepaskan dari proses perekrutan yang tidak melalui pansel itu.

"Secara hukum pak SBY memang tidak bersalah, tapi secara moral dia punya tanggungjawab, misalnya minta maaflah pada publik dulu," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Mantan Ketua MK itu menyebut SBY secara tidak langsung telah bertanggungjawab mengantarkan Patrialis Akbar yang akhirnya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu karena terjerat kasus korupsi itu, menjadi hakim MK.

Mahfud MD menyebut proses perekrutan Patrialis Akbar yang sempat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di era SBY itu dilakukan dengan seleksi tertutup. Saat itu keputusan penunjukan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu sempat digugat ke pengadilan, namun proses hukum itu akhirnya dimenangkan oleh pihak Istana.

Untuk mengantisipasi terulangnya kasus terjeratnya hakim MK pada kasus korupsi seperti yang dialami oleh Patrialias Akbar dan Akil Mochtar, maka salah satu yang harus diperbaiki adalah proses rekrutmen hakim. Dengan proses rekrutmen yang patut, diyakini hakim yang terpilih adalah hakim yang berintegritas.

Ia berharap Presiden RI Joko Widodo mau menyelesaikan masalah tersebut, dengan membuat tim seleksi yang mumpuni, untuk menunjuk hakim baru yang akan menggantikan Patrialis Akbar. Dengan proses yang patut, diharapkan hakim MK yang baru itu tidak akan

Terkait perbaikan sistem pengawasan internal, hal itu menurutnya belum tentu bisa menuntaskan masalah. Mahfud MD percaya bahwa tidak mungkin semua kegiatan sang hakim diawasi, termasuk kegiatan-kegiatan sang hakim yang bersifat pribadi.

"Oleh karena itu proses seleksinya yang lebih penting," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan