Selasa, 25 November 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Masih Usut TPPU SYL, Eks Mentan Disinyalir Terima Banyak Aliran Dana Proyek di Kementan

KPK ungkap alasan di balik panjangnya proses penyidikan dugaan TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Tribunnews.com
KASUS TPPU SYL - Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). KPK ungkap alasan di balik panjangnya proses penyidikan dugaan TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Ringkasan Berita:
  • KPK ungkap alasan panjangnya proses penyidikan dugaan TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 
  • Hingga tahun 2025, kasus ini belum dilimpahkan ke persidangan.
  • Penyidik menemukan indikasi SYL tidak hanya menerima uang dari kasus pemerasan jabatan.
  • Melainkan juga disinyalir menerima aliran dana dari berbagai proyek pengadaan barang di lingkungan Kementan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik panjangnya proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hingga tahun 2025, kasus ini belum dilimpahkan ke persidangan karena penyidik menemukan indikasi bahwa SYL tidak hanya menerima uang dari kasus pemerasan jabatan, melainkan juga disinyalir menerima aliran dana dari berbagai proyek pengadaan barang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK sedang menelusuri predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi sumber pencucian uang tersebut. 

Selain kasus pemerasan dan jual beli jabatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), KPK mendeteksi adanya aliran dana dari kasus korupsi lain yang muncul belakangan.

"Awalnya kita TPPU-kan itu dari predicate crime perkara yang awal, kan ada pemerasan ya, jual beli jabatan. Tetapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Baca juga: KPK Periksa Ajudan SYL dan Tersangka Korupsi Karantina Pertanian dalam Kasus TPPU

KPK menduga aliran uang panas yang masuk ke kantong SYL berasal dari proyek-proyek besar yang kini tengah disidik secara terpisah. 

Dua proyek utama yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian dan pengadaan asam formiat (asam semut).

"Dugaan kami ya, (ada aliran uang) kepada Saudara SYL. Jadi perkara-perkara seperti X-ray, kemudian ada yang karet (asam semut), itu kita tunggu agar semuanya bisa didakwakan sekaligus," sebut Asep.

Sebagai informasi, penyidikan kasus X-ray yang dimulai sejak Agustus 2024 telah menetapkan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 82 miliar. 

Sementara itu, kasus pengadaan asam semut yang disidik sejak November 2024 ditaksir merugikan negara hingga Rp 75 miliar.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL

Langkah KPK menahan pelimpahan berkas TPPU SYL bertujuan untuk efisiensi dan kelengkapan penuntutan. 

KPK berencana menggabungkan dakwaan TPPU SYL dengan seluruh predicate crime yang terindikasi mengalirkan uang kepadanya.

"Itu harus sekaligus kita dakwakan. Itu mengapa untuk TPPU-nya menjadi perlu waktu tambahan," jelas Asep.

Saat ini, SYL sendiri tengah menjalani masa hukuman 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, terkait kasus pemerasan dan gratifikasi. 

Namun, penyidikan TPPU yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 60 miliar ini terus berjalan untuk memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil kejahatan yang disamarkan.

Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved