Hakim MK Ditangkap KPK
Dua Hakim MK dan Empat Tersangka OTT Suap Patrialis Akbar Diperiksa KPK
Febri Diansyah menuturkan selain memeriksa empat tersangka, penyidik juga memeriksa pihak swasta lainnya bernama Irwan Nazif
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Hendra Gunawan

Harian Warta Kota/henry lopulalan
SELAMATKAN MK - Pegiat anti korupsi menggelar aksi Selamatkan Mahkamah Konstitusi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (12/2). Dalam aksinya mereka mengecam keras perilaku hakim yang korup terutama mantan Hakim MK Patrialis Akbar yang ditangkap KPK bersama seorang wanita di Grand Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.