Minggu, 24 Agustus 2025

Suap Pembelian Mesin Jet

KPK Periksa Perantara Suap ke Mantan Dirut Garuda

Soetikno Soerdarjo diperiksa atas kasus suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce ke PT Garuda Indonesia‎.

Soetikno Soedarjo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS) hari ini, Selasa (14/2/2017) dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah ‎membenarkan Soetikno Soedarjo diperiksa atas kasus suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce ke PT Garuda Indonesia‎.

"Yang bersangkutan (SS) diperiksa sebagai tersangka," ucap Febri.

Febri menambahkan pemeriksaan Soetikno Soerdarjo sebagai tersangka merupakan pemeriksaan perdana.

Sebelumnya di kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi diantaranya pegawai Soetikno Soerdarjo bernama Sallywati Raharja hingga mantan pegawai dan Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia (Persero)‎, Azwar Anas.

Untuk diketahui, Emirsyah Satar yang adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan