Minggu, 24 Agustus 2025

Suap Pembelian Mesin Jet

Emirsyah Satar Janji Kooperatif dengan KPK

"‎Kami pasti akan kooperatif, apa adanya agar proses ini bisa lebih cepat. Tentunya kami harapkan ini tidak mengganggu Garuda,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, (17/2/2017). Emirsyah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan