Kamis, 21 Agustus 2025

Jaksa Agung Sebut Narkoba Kini Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tikus

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan cara terbaru bandar narkoba memasok barang haramnya ke Indonesia.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Rumah mewah yang menjadi markas dari bandar narkoba Pony Tjandra, yang merupakan bos besar gembong narkoba Freddy Budiman, yang terletak di Perumahan Pantai Mutiara blok R, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan cara terbaru bandar narkoba memasok barang haramnya ke Indonesia.

Ia menyebut, barang-barang haram tersebut masuk ke tanah air bukan melalui bandara atau pelabuhan resmi.

"Sekarang ini, masuknya bahan-bahan narkoba ke Indonesia bukan lagi melewati bandara, maupun pelabuhan resmi lainnya," ujar Prasetyo di Perumahan Pantai Mutiara blok R, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017).

Menurutnya, narkoba tersebut dipasok melalui jaringan pelabuhan tikus atau lewat jalur laut yang tidak resmi dan minim pengawasan petugas keamanan.

Bahkan bisa saja melalui pantai yang memang biasanya jarang dilakukan pengawasan.

"Tetapi melalui jaringan-jaringan pelabuhan-pelabuhan tikus, atau bahkan malah pantai-pantai yang tidak terjaga dan terawasi," kata Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo pun puas dengan kinerja BNN serta sejumlah pihak terkait lainnya dalam membongkar sindikat narkoba Pony Tjandra.

Pony Tjandra diketahui sebagai bos besar jaringan Freddy Budiman.

"Kita bersyukur dengan kegigihan dari jajaran BNN dan tentunya dengan institusi terkait lainnya, mampu membongkar sindikat (narkoba) yang bermarkas disini," jelas Prasetyo.

Sejumlah barang dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pony Tjandra disita negara.

Dari jaringan tersebut sejumlah aset disita, di antaranya:

1. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi.

2. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana Khalik alias Alex.

3. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana Afdar.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan