Jaksa Agung Sebut Narkoba Kini Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tikus
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan cara terbaru bandar narkoba memasok barang haramnya ke Indonesia.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Adi Suhendi
4. Tiga bidang tanah seluas 90.512 meter persegi yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana Afdar.
5. Sebidang tanah seluas 35.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.
6. Sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
7. Satu unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan No.Pol 1279 URO.
8. Satu unit mobil Toyota Fortuner dengan No.Pol B 393 PS.
9. Satu unit mobil Nissan X-Trail No.Pol B 199 STR.
Seluruh barang rampasan tersebut jika dikonversikan dalam rupiah, nilainya mencapai Rp 27.282.130.000.