Ijazah Jokowi
3 Tujuan Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus: Biar Ijazah Jokowi sebagai Primary Evidence Terbuka
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan tujuan utama meminta gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Pihak Roy Suryo cs yang telah menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mengajukan gelar perkara khusus (GPK) ke Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
- Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan tujuan utama pihaknya meminta gelar perkara khusus tersebut.
- Ada tiga tujuan utama, salah satunya adalah agar ijazah Jokowi sebagai bukti utama (primary evidence atau bukti asli) terbuka kepada publik.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan tujuan utama pihaknya meminta gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun kasus tudingan ijazah palsu Jokowi membuat nama Roy Suryo beserta tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Para tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan adalah Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.
Mereka sudah dua kali diperiksa di Polda Metro Jaya, yakni pada 13 dan 20 November 2025.
Berbarengan dengan pemeriksaan kedua kali pada Kamis (20/11/2025) pekan lalu, Ahmad Khozinudin telah menyerahkan surat pengajuan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ini adalah kali kedua pihak Roy Suryo cs mengajukan GPK.
Sebelumnya, permintaan untuk gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.
Saat itu, permintaan GPK dinilai terlalu dini oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, karena masih dalam tahap awal penyidikan, setelah status tersebut ditetapkan pada 10 Juli 2025.
Tujuan dari Gelar Perkara Khusus
Terkini, Ahmad Khozinudin mengungkap, bahwa gelar perkara khusus yang kembali diajukan oleh pihaknya ini memiliki tiga tujuan utama.
Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam tayangan [FULL] Blak-blakan! Pengacara Roy Suryo Cs soal Kliennya Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (23/11/2025).
Baca juga: Alasan Polisi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Tujuan pertama adalah agar ijazah Jokowi sebagai bukti utama (primary evidence atau bukti asli) terbuka kepada publik.
Kedua, meminta transparansi dalam proses penyidikan.
Dan ketiga adalah ingin adanya perlakuan yang setara oleh polisi terhadap Roy Suryo cs selaku tersangka dan sang pelapor, Jokowi.
Sebab, menurut Ahmad, polisi dinilai memberi perlakuan yang berbeda terhadap kliennya.
"Pertama, memang soal primary evidence itu biar terbuka karena ini yang menjadi polemik tak berkesudahan ya sudah panjang, sudah lama sekali," tutur Ahmad Khozinudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hmad-Khozinudin-memberikan-keterangan-penjad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.