Sabtu, 23 Agustus 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Yusril Ihza Mahendra Bela Rizieq Shihab

Yusril Ihza Mahendra memastikan kesiapannya memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Tribunnews/JEPRIMA
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra 

Yusril berharap keterangannya nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus Rizieq Shihab layak diteruskan ke pengadilan atau tidak.

"Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3," kata Yusril.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak yakin ada kriminalisasi ulama dari pihak kepolisian. Sejauh ini polisi mempunyai alasan tertentu dalam mengusut kasus yang melibatkan pribadi dari tokoh-tokoh agama tersebut.

"Saya yakin tidak ada unsur kriminalisasi, (tapi) tentu polisi punya alasan. Kalau tidak ada bukti tentu akan dilepaskan," kata dia di Istana Wakil Presiden.

JK kembali mengingatkan agar masyarakat tetap dapat membedakan Nahi Mungkar (perbuatan jahat) dengan Makar saat para ulama sedang memberikan ceramah.

Sehingga pesan yang diberikan alim ulama dapat tersampaikan secara baik kepada umatnya.

"Ya itu saya harap semua kita baik ulama dan penegak hukum membedakan lah mana nahi munkar mana makar. Jangan-jangan ulama itu berpidato agar kita semua jangan berbuat dosa, tidak berarti dia berpidato tentang makar," kata JK.

Hal yang sama dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan seraya menegaskan kembali, tidak ada kriminalisasi terhadap ulama.

Iriawan menegaskan apa yang dilakukan kepolisian hanya memproses laporan dari masyarakat yang melaporkan individu ke kepolisian dan hal itu bukan bentuk kriminalisasi.

"Jadi saya tegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap ulama, kami hanya melakukan proses pemeriksaan terhadap individu yang dilaporkan kepada kami," ujarnya, Selasa (20/2/2017) lalu. (tribun/nic/den/rio)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan