Minggu, 12 April 2026

50 Tahun Beroperasi, Putra Daerah Amungme : “Freeport Rusak Aset Leluhur”

Masyarakat adat suku Amungme menilai keberadaan Freeport selama 50 tahun telah merusak aset leluhur mereka. Mereka yang menjadi korban dari kerusakan

Editor: Content Writer
Ket : ilustrasi operasi penambangan PT Freeport yang dinilai masyarakat Adat telah merusak aset leluhur mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat adat suku Amungme menilai keberadaan Freeport selama 50 tahun telah merusak aset leluhur mereka.

Mereka yang menjadi korban dari kerusakan tersebut merupakan pemilik gunung yang dieksploitasi PT Freeport.

“Kami tidak meributkan soal siapa yang menjadi pemilik saham. Tetapi, kehancuran lingkungan dan tatanan simbol budaya yang rusak harus dipulihkan demi sebuah martabat yang adil,”ungkap putra daerah Amungme, Odizeus Beanal, B.Sc.

Lebih lanjut Odizeus yang juga ketua Lembaga Adat Suku Amungme (LEMASA) mengungkapkan, hancurnya martabat Amungme yang sudah hancur selama operasi tambang tidak bisa dijawab dengan harga dana satu persen.

“Ini soal harga diri kami, perasaan sosial akan filosofi adat budaya leluhur Amungme harus dikembalikan."jangan lubangi mama kami" kesal Odizeus

Sementara itu,  aktivis pertambangan rakyat di Papua, Jhon Gobai yang juga Sekertaris II Dewan Adat Papua, mengingatkan negara dan para pemangku kepentingan bisnis agar melibatkan hak masyarakat adat dalam mengambil kebijakan.

Gobai juga sependapat dengan Odizeus soal saham.

“Tidak penting bicara soal kepemilikan saham. Martabat adat tidak bisa diukur melalui saham. Kami ingin langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah Freeport, kedepan harus benar benar melibatkan pemilik tanah. Saya ingin agar prinsip FPIC harus jadi pedoman pembicaraan apapun soal hak-hak tanah adat, “ungkap Gobai.

Neles Kum, pemuda asli Amungme juga menghendaki agar penyelesaian masalah Freeport tidak mengkambinghitamkan masyarakat adat.

Sebab, tambah Neles,  selama 50 tahun Freeport menambang, banyak saudaranya yang mendapat dampak buruk secara langsung.

Sebagaimana sikap yang mereka sampaikan, bahwa LEMASA sebagai lembaga representatif suku Amungme, mendesak dilakukan perundingan yang melibatkan masyarakat adat setempat.

Aktivis Papua, Arkilaus Baho mengatakan, Freeport harus mengalah sebagai bentuk dukungan terhadap UU Minerba dan PP Nomor 1 Tahun 2017 yang sudah tercantum di dalamnya tinggal diimplementasikan.

“Supaya ruang berunding bebas dan tidak ada unsur paksaan, terutama soal implementasi regulasi IUPK yang dijalankan pemerintah terkait Freeport,  maka segala upaya kekisruhan yang saat ini dilakukan oleh pihak tertentu yang masih menyuarakan kepentingan Freeport, harus dihentikan agar ada suasana damai untuk duduk bicara,”pungkas Arki.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved