Minggu, 26 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Hasil Survei Tempatkan DPR Jadi Lembaga Terkorup, Belum Termasuk Kasus e-KTP

Dewan Perwakilan Rakyat menjadi lembaga paling korup di Indonesia pada 2016.Itu belum termasuk kasus korupsi e-KTP yang besok akan disidangkan

Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi gedung DPR RI 

Aliran dana

Selama dua tahun penyidikan kasus KTP-el, KPK menemukan korupsi diduga terjadi mulai dari tahap pembahasan anggaran pada tahun 2010.

Saat pembahasan anggaran yang meliputi sejumlah rapat yang melibatkan anggota DPR dan pemerintah ditemukan indikasi praktik "ijon". "Sejak tahapan itu, muncul indikasi aliran dana ke sejumlah pihak dan terindikasi ada banyak yang turut menikmati aliran dana ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Dugaan korupsi selanjutnya ditemukan saat tahap pengadaan pada 2011-2012.

"Kami akan jelaskan di pengadilan, apa penyebab negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Kami juga akan terus mendalami dan membandingkan indikasi kerugian Rp 2,3 triliun itu mengalir ke siapa saja," tutur Febri. Perkara ini mulai disidangkan pada 9 Maret mendatang.

 Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS IMAGES)

Selama menyidik kasus ini, KPK telah memintai keterangan 23 anggota DPR dan mantan anggota DPR.

Sementara itu, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, menurut Febri, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kejahatan).

Mereka juga telah mengembalikan uang yang diterima dari pengadaan KTP-el.

Pengembalian uang ke KPK juga telah dilakukan 14 orang lain dengan nilai total Rp 30 miliar.

Pengembalian uang juga dilakukan perusahaan atau konsorsium dalam pengadaan KTP-el itu sebesar Rp 220 miliar.

"Di pengadilan nanti akan kami uraikan pula pengembalian uang ini, karena ini bagian dari kerugian negara," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersedia membuka, siapa nama politisi yang mengembalikan uang proyek E-KTP, termasuk siapa lagi pejabat publik yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP.
Membantah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR pada 2009- 2013 menyatakan bukan termasuk dalam orang yang ikut mengembalikan uang dalam kasus KTP-el ke KPK. "Saya tidak terima apa-apa. Jadi, apa yang harus saya kembalikan?" katanya.

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ganjar mengaku sudah memberikan klarifikasi saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini. "Saya sudah mengaku tak menerima apa pun. Saya juga sudah mengaku tak tahu-menahu soal permintaan dana," ujarnya.

Saat diperiksa KPK pada tahun 2016, Ganjar mengaku dikonfrontasi oleh penyidik KPK bersama salah satu mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani. Saat pemeriksaan itu, lanjutnya, Miryam mengatakan kepada penyidik bahwa tidak memberikan apa pun kepada Ganjar.

Sumber: KOMPAS
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved