Korupsi KTP Elektronik
Jaksa: Tidak ada Nama Ahok dalam Dakwaan
Dari dakwaan Irman dan Sugiharto KPK hanya menguraikan 23 nama-nama anggota DPR RI
Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.
Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain.
Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
9. Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dollar AS
10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS