Senin, 11 Mei 2026

Korupsi KTP Elektronik

KPK Segera Tindaklanjuti Sejumlah Nama Penerima Aliran Uang Korupsi e-KTP

"Kami dalami fakta-fakta yang ada di persidangan. Soal tersangka baru tentu tergantung pada konsekuensi pengembangan perkara,"

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing dengan bantahan yang diberikan sejumlah nama yang tercantum dalam dakwaan kasus e-KTP.

KPK justru akan menindaklanjuti nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan menerima aliran uang korupsi e-KTP dengan mencari dua alat bukti.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku‎ usai pembacaan dakwaan Irman dan Sugiharto KPK pun melakukan langkah-langkah.

Pertama, tugas Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan proses pembuktian di persidangan.

Baca: Ridwan Kamil Prihatin Banyak Nama Besar Terseret dalam Kasus e-KTP

Baca: KPK Dinilai Ingin Gagah-gagahan Cantumkan Sejumlah Politikus Beken Dalam Dakwaan Kasus e-KTP

Lalu KPK akan membuka kemungkinan pengembangan perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Kami dalami fakta-fakta yang ada di persidangan. Soal tersangka baru tentu tergantung pada konsekuensi pengembangan perkara," kata Febri Diansyah.

Menurut dia, bila dalam fakta persidangan ditemukan dua alat bukti yang cukup dan itu menurut penyidik solid untuk proses pihak lain, tentu akan langsung diproses KPK.

Dalam kasus ini, dua terdakwa Irman dan Sugiharto didakwa majelis hakim memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Irman didakwa mendapat sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura sementara Sugiharto sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat.

Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun.

Baca: Yorrys: Menyedihkan Kader Golkar Paling Banyak Disebut Dalam Dakwaan e-KTP

Baca: Bantah Terima Uang, Jafar Hafsah Tegaskan Tak Tahu Proyek e-KTP

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved