Pilkada Serentak
Kubu Wahidin-Andika Yakin Gugatan Rano Karno-Embay Ditolak MK
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno - Embay Mulya Syarief mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitus.
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Adi Suhendi
"Namun kenyataannya selisih antarpaslon sebesar 1,89 persen atau sebesar 89.898 suara dan itu jauh sekali," katanya.
Pihaknya pun sudah menyiapkan eksepsi atas gugatan tersebut.
"Kami yakin diterima dan gugatan mereka ditolak," ucap Ramdhan Alamsyah.
Sidang lanjutan perkara gugatan pilkada Banten ini akan dilanjutkan Selasa (21/3/2017) dengan agenda pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait serta pengesahan alat bukti.