Minggu, 7 September 2025

Pilkada Serentak

Kubu Wahidin-Andika Yakin Gugatan Rano Karno-Embay Ditolak MK

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno - Embay Mulya Syarief mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitus.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Wahidin-Andika 

"Namun kenyataannya selisih antarpaslon sebesar 1,89 persen atau sebesar 89.898 suara dan itu jauh sekali," katanya.

Pihaknya pun sudah menyiapkan eksepsi atas gugatan tersebut.

"Kami yakin diterima dan gugatan mereka ditolak," ucap Ramdhan Alamsyah.

Sidang lanjutan perkara gugatan pilkada Banten ini akan dilanjutkan Selasa (21/3/2017) dengan agenda pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait serta pengesahan alat bukti.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan