Rabu, 20 Agustus 2025

Berkas di MK Hilang

Dokumen Gugatan Pilkada Hilang, DPR: Ada Mafia MK

berkas gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo diduga hilang di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Dokumen gugatan Pilkada wilayah Kabupaten Dogiyai, Papua sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya berkas tersebut diduga hilang di kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai hilangnya dokumen sengketa Pilkada Dogiyai bukan kasus biasa. Akibat hal tersebut, Dasco berpendapat ada praktik mafia yang berlangsung di MK.

"Tidak tertutup kemungkinan pencurian tersebut merupakan bagian dari praktik mafia peradilan di lingkungan MK," ujar Dasco, Rabu (22/3/2017).

Menurut Dasco, hilangnya dokumen bukan praktik pencurian biasa. Karena Dasco melihat motif dibalik pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai bukan alasan ekonomi.

"Pencurian dokumen tersebut bukan pencurian biasa karena yang dicuri hanya kertas yang nilai ekonomisnya rendah dan tidak sebanding dengan resiko dan tingkat kesulitan pegambilannya," papar Dasco.

Dasco menjelaskan jika dokumen tersebut hilang atau dicuri, maka proses pembuktian dalam persidangan MK akan sangat terganggu. Sehingga pada akhirnya putusan MK menurut Dasco akan bermasalah.

"Padahal kita tahu putusan MK itu bersifat final, jadi kalau sudah diputus tidak bisa dikoreksi lagi," ungkap Dasco.

Jika kasus ini tidak diusut, Dasco takut publik semakin tidak percaya dengan kredibilitas MK. "Kami khawatir persepsi masyarakat akan macam-macam dan kepercayan pada MK bisa menurun," kata Dasco.

Sebelumnya, berkas gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo diduga hilang di Mahkamah Konstitusi.

Berkas perkara sengketa Kabupaten Dogiyai, Papua, diberitakan hilang setelah pihak pengacara pemohon dari calon bupati Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo ingin memperbaiki berkas asli. Saat proses perbaikan, pihak pengacara meminta berkas aslinya. Namun MK tidak bisa memberikan berkas yang asli sebelum perbaikan tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan