DPD Dinilai Tidak Berbeda dengan DPR Jika Diisi Anggota Parpol
Wacana dibolehkannya anggota DPD dari partai politik yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum menuai polemik.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Sugiyarto
Apalagi, kata Anang, jika ada pimpinan parpol yang ingin menjadi Ketua DPD. Menurutnya itu bukan hanya sekedar tidak etis tapi tidak sesuai.
Sedangkan, Guru Besar Hukum Tata Negara, UI Satya Arinanto menyampaikan perlunya perbaikan undang-undang MD-3 dan Pemilu untuk mempertegas pasal-pasal tertentu terkait keterlibatan partai politik di lembaga DPD RI.
Ia menyayangkan saat UU itu dibawa ke MK, justru dimuntahkan karena dianggap diskriminatif.
"Ini sama aturan yang mengatur masa kepemimpinan DPD RI menjadi dua-setengah tahun dan berlaku surut. Menurut saya keputusan merubah tata tertib tersebut merupakan sesuatu yang inkonstitusional," jelasnya.