Kamis, 28 Agustus 2025

DPD Dinilai Tidak Berbeda dengan DPR Jika Diisi Anggota Parpol

Wacana dibolehkannya anggota DPD dari partai politik yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum menuai polemik.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto DPD Dinilai Tidak Berbeda dengan DPR Jika Diisi Anggota Parpol
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Valina Singka Subekti

Apalagi, kata Anang, jika ada pimpinan parpol yang ingin menjadi Ketua DPD. Menurutnya itu bukan hanya sekedar tidak etis tapi tidak sesuai.

Sedangkan, Guru Besar Hukum Tata Negara, UI Satya Arinanto menyampaikan perlunya perbaikan undang-undang MD-3 dan Pemilu untuk mempertegas pasal-pasal tertentu terkait keterlibatan partai politik di lembaga DPD RI.

Ia menyayangkan saat UU itu dibawa ke MK, justru dimuntahkan karena dianggap diskriminatif.

"Ini sama aturan yang mengatur ‎‎ masa kepemimpinan DPD RI menjadi dua-setengah tahun dan berlaku surut. Menurut saya keputusan merubah tata tertib tersebut merupakan sesuatu yang inkonstitusional," jelasnya.‎

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan