Selasa, 5 Mei 2026

Fahri Hamzah Tantang KPK Panggil Jokowi Klarifikasi Soal Adik Ipar

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berpolitik terkait kasus dugaan suap pajak.

Tayang:
Editor: Sugiyarto
youtube
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berpolitik terkait kasus dugaan suap pajak.

Hal itu menanggapi pernyataan KPK yang berpeluang menghadirkan dirinya dan Fadli Zon dalam
persidangan perkara dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Ya itu termasuk itu berpolitik. Namanya bermanuver. Biasa KPK ngancam-ngancam orang begitu biasa. Dikira orang semua bisa takut sama dia gitu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Fahri mengatakan pemanggilan seseorang merupakan hak yang diberikan UU kepada KPK.

Namun, pemanggilan tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan. Fahri pun menyinggung nama Presiden Joko Widodo terkait persoalan tersebut.

"Ini emangnya negara ini punya dia apa, sembarangan mau manggil orang enggak ada relevansinya apa. Kenapa enggak dia panggil Jokowi saja buat klarifikasi itu adik iparmu (Budi Sulistyo) beneran enggak? Berani enggak begitu?" tanya Fahri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan dua pimpinan DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dalam persidangan perkara dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak masalah keduanya dihadirkan ke persidangan meski mereka tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan kasus tersebut.

"‎Nama-nama yang belum sempat diperiksa dalam proses penyidikan dimungkinkan untuk dihadirkan sebagai saksi jika keterangannya dibutuhkan jaksa untuk pembuktian maupun atas perintah majelis hakim. Meski mereka adalah nama-nama baru," tutur Febri, Rabu (22/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui dalam persidangan dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017 lalu, Jaksa KPK menunjukan barang bukti berupa pada Handang Soekarno yang dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.

Barang bukti itu berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang Soekarno dan Andreas Setiawan yang adalah ajudan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Dalam dokumen dan obrolan WhatsApp terdapat nama-nama wajib pajak seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, artis Syahrini dan Eggi Sujana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved