Minggu, 26 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Kasus E-KTP, Jaksa Akan Konfrontasi Miryam dengan Novel Baswedan Pekan Depan

Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadir di sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadir di sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3) mendatang.

Baca: Kasus E-KTP, Miryam Haryani Bantah Isi BAP Sambil Menangis

Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan MI Susanto bakal dikonfrontir dengan mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Sebab, saat bersaksi di persidangan Miryam mengaku tertekan dengan sikap penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan.

"Tiga penyidik yang disebutkan Bu Yani tadi akan dihadirkan hari Senin," ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam.

Bukan hanya itu, Irene mengatakan, jika diperlukan, akan diperlihatkan rekaman saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap Miryam.

"Kita lihat nanti apakah kemudian dari pernyataan penyidik, apa respon Bu Yani," kata Irene.

Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunda pemeriksaan saksi Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Untuk diketahui, dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa di KPK.
Namun, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan. Miryam mengaku diancam penyidik saat bersaksi.
Menurut dia, tidak pernah ada pembagian uang kepada anggota DPR RI sebagaimana yang dia beberkan kepada penyidik.

"Biar cepat saya keluar ruangan, terpaksa saya ngomong asal saja," kata Miryam.

Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. Apalagi, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.

Ketua Majelis Hakim kemudian meminta jaksa KPK untuk menghadirkan penyidik yang pernah memeriksa Miryam ke persidangan. Jaksa KPK menyatakan bersedia memenuhi permintaan hakim.

Pengacara kedua terdakwa, Soesilo, merasa bahwa keterangan yang disampaikan Miryam merugikan kedua kliennya. Soesilo meyakini keterangan Miryam tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Kami minta kepada majelis hakim agar saksi dikonfrontasi dengan saksi-saksi kami yang pernah menyerahkan uang," ujar Soesilo.

Menurut Soesilo, beberapa saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang mengantar uang secara langsung kepada Miryam. Salah satu penyerahan bahkan dilakukan oleh terdakwa II, yakni Sugiharto.

Permintaan itu juga disepakati oleh jaksa KPK. Rencananya, dalam persidangan selanjutnya Miryam akan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK dan saksi lain.

"Kami juga setuju ada saksi lain, tentu kami akan menghadirkan dalam sidang berikutnya," kata jaksa Abdul Basir.

Terpisah, Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri Wisnu Wibowo mengaku adanya penerimaan uang dari terdakwa Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Saat itu, Wisnu dipanggil untuk menghadap Sugiharto di ruangannya.

"Saya dikasih map yang saya tahu isinya amplop," ujar Wisnu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Wisnu mengatakan, uang tersebut diminta dibagikan kepada sejumlah staf Biro Perencanaan Kemendagri. Ia menyebutkan nama Indra, Asni, dan Aspahan.

Wisnu kemudian menyerahkan uang itu kepada Kepala Subag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto.

Ia menduga, pemberian uang itu sebagai ucapan terima kasih karena selama ini Biro Perencanaan kerap membantu bagian pengelolaan informasi.

"Bagi Pak Giharto untuk ucapan terima kasih karena membahas RKKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) dan kontrak multiyears," kata Wisnu.

Namun, ia tidak dapat memastikan apakah uang itu terkait proyek e-KTP. Pasalnya, proyek yang ditangani tak hanya soal itu.
Sementara itu, Suparmanto yang juga dihadirkan sebagai saksi juga mengakui adanya penerimaan uang.

"Terkait dengan pemberian uang saya belum diberi oleh beliau (Sugiharto). Untuk saya tidak ada," kata Suparmanto.

Dalam dakwaan, pada kurun November hingga Desember 2012, Sugiharto memberi sejumlah uang kepada staf pada Kementerian Dalam Negeri yang terkait dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan e-KTP.

Staf pada Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri menerima uang sebesar Rp 40 juta melalui Wisnu dan Suparmanto. Wisnu sendiri mendapatkan uang Rp 30 juta. (eri k sinaga/glery lazuardi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved