Kamis, 23 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Miryam Takut Kembalikan Uang Hasil Korupsi e-KTP Kepada KPK Karena Ancaman Dari DPR

iryam S Haryani menolak mengembalikan uang yang diterimanya dari hasil korupsi pengadaan KTP elektronik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miryam S Haryani menolak mengembalikan uang yang diterimanya dari hasil korupsi pengadaan KTP elektronik saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penolakan disampaikan mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut kepada penyidik karena beralasan menunggu teman-temannya di Parlemen mengembalikan dan merasa situasi cukup aman.

"Saya sampaikan jika memang ada uang yang diterima harusnya dikembalikan," kata penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Miryam kemudian menjawab apabila dia mengembalikan maka teman-temannya di DPR yang juga menerima uang akan marah.

"Kalau saya kembalikan habis saya dengan teman-teman saya di DPR. Saya bukan tidak mau kembalikan tapi saya menunggu anggota DPR lain yang mengembalikan sehingga saya aman mengembalikan," kata Novel menirukan jawaban Miryam.

Baca: Bambang Soesatyo: Miryam Sedang Berusaha Memfitnah Sana-sini

Baca: Dapat Ancaman, Miryam Tolak Tawaran Diberi Perlindungan

Baca: Miryam Akui Pernah Bertemu Advokat Elza Syarief, Batal Bertemu Rudy Alfonso

Novel mengatakan pihaknya sebenarnya memaklumi alasan tersebut.

Penyidik kemudian menawarkan perlindungan baik dari KPK atau pun dari LPSK jika keselamatannya terancam.

Akan tetapi Miryam saat itu menolak karena beralasan belum memerlukannya.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Miryam S Haryani menerima uang sejumlah 23 ribu Dolar Amerika Serikat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved