DPD Ricuh
Jubir MA: Kami Hanya Diundang untuk Menuntun Sumpah
"Kami hanya diundang. Undangan tersebut untuk melakukan menuntun sumpah kepada pimpinan DPD
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan bahwa pihaknya saat pelantikan berlangsung, Mahkamah hanya diundang untuk melakukan pengesahan pimpinan DPD yang baru.
Undangan tersebut, jelas dia, untuk melakukan menuntun sumpah pengesahan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah yang telah dipilih.
"Kami hanya diundang. Undangan tersebut untuk melakukan menuntun sumpah kepada pimpinan DPD," katanya saat konfrensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/4/2017)
DPD, kata dia, telah melaksanakan isi putusan MA No 20/HUM/2017 dengan menetapkan tata tertib No 3 Thaun 2017 tertanggal 4 April dan mencabut tatib No 1 Tahun 2017 tentang penggantian pimpinan.
Dalam UU MD3 dan tata tertib dari dalam internal DPD, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan oleh MA.
"Berdasarkan hal tersebut, Ketua MA adalah penuntunan sumpah jabatan," ujarnya.
Sehingga, kata dia, MA tidak melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Mahkamah.