Menteri Luar Negeri Kirim Tim Tangani Amnesti WNI Overstayer di Arab Saudi
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengirim tim khusus ke Arab Saudi dari 21 hingga 24 April 2017.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengirim tim khusus ke Arab Saudi dari 21 hingga 24 April 2017.
Tim diberangkatkan untuk penanganan program amnesti bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Overstayer di Arab Saudi.
Tim terdiri dari unsur Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham (imigrasi), dan BNP2TKI.
"Menlu meminta agar pengalaman buruk Amnesti 2013 tidak terulang lagi," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI dalam keterangannya melalui pesan singkat dari Jeddah, Selasa (25/4/2017).
"Karena itu, sejumlah bottle neck harus segera diatasi, baik dalam proses internal Perwakilan RI maupun proses di Imigrasi Saudi," tambah keterangan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI, Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan Amnesti bagi ratusan ribu pekerja asing undocumented serta pelanggar keimigrasian yang ada di Arab Saudi.
Amnesti tersebut berlaku selama 90 hari mulai tanggal 29 Maret 2017.
Bagi mereka yang ikut program amnesti, pemerintah Arab Saudi membebaskan dari denda, penahanan/detensi serta tidak dimasukkan daftar hitam keimigrasian.
Sementara itu, bagi mereka yang tidak keluar Arab Saudi hingga 30 Juni 2017, pemerintah Arab Saudi akan memberikan sangsi tegas berupa denda (15-100 ribu Saudi Real).
Serta penahanan dan pelarangan masuk kembali ke Arab Saudi selamanya.
Diperkirakan terdapat sekitar 25-30 ribu WNI overstayer di seluruh wilayah Arab Saudi yang akan mengikuti program amnesti.
Untuk dapat mengikuti program tersebut para WNIO harus memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
Hingga tanggal 24/4 jumlah WNI overstayer yang sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti amnesti sebanyak 4.785 orang (3.336 di KJRI Jeddah dan 1.449 di KBRI Riyadh).
Diperkirakan akan terjadi lonjakan pendaftar pada 30 hari terakhir.
Program Amnesti 2017 adalah bagian dari strategi Pemerintahan Raja Salman untuk menjadikan Arab Saudi sebagai negara tanpa Pelanggar Keimigrasian (Al wathan bila mukhalif) pada tahun 2017.
Program amnesti terakhir dilakukan pada tahun 2013, masa pemerintahan Raja Abdullah.
Pada tahun 2013, lebih dari 105 ribu WNI overstayer ikut serta dalam amnesti yang oleh banyak pihak dipandang tidak sukses tersebut.
Selain berujung sejumlah kerusuhan, Amnesti 2013 juga menyisakan ratusan ribu warganegara asing pelanggar keimigrasian yang masih berada di seluruh wilayah Saudi hingga saat ini.