Selasa, 9 Juni 2026

Profil Selly Andriany Gantina, Anggota DPR RI yang Kritik Skema 'War Tiket' Haji

Berikut profil dan harta kekayaan Selly Andriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI yang kritisi skema “war tiket” dalam pemberangkatan haji.

Tayang:
Penulis: Falza Fuadina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PROFIL SELLY ANDRIANY - Anggota Panja RUU Haji dan Umrah Selly Andriany Gantina, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025). Berikut profil dan harta kekayaan Selly Andriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI yang kritisi skema “war tiket” dalam pemberangkatan haji. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana membuat skema baru pemberangkatan haji, yakni “war tiket” seperti tiket konser. 
  • Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, buka suara.
  • Menurut mantan Plt Bupati Cirebon ini, negara memiliki kewajiban untuk memprioritaskan jemaah yang sudah masuk dalam antrean, terutama mereka yang telah mendaftar jauh sebelum keberadaan BPKH. 

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana membuat skema baru pemberangkatan haji. 

Skema baru diharapkan menghapus antrean panjang, dengan opsi sistem “war tiket” seperti tiket konser. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dalam Rakernas Haji 2026, Rabu (8/4/2026).

"Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean. Waktu itu pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam 'war tiket'," kata Gus Irfan.

Sebagai informasi, kuota jemaah haji Indonesia tahun 2026 (1447 H) ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 reguler dan 17.680 khusus.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, buka suara.

Ia menegaskan, mekanisme pemberangkatan jemaah haji harus tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi.

Menurut mantan Plt Bupati Cirebon ini, negara memiliki kewajiban untuk memprioritaskan jemaah yang sudah masuk dalam daftar tunggu (antrean), terutama mereka yang telah mendaftar jauh sebelum keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH," kata Selly kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Selly menyebut, panjangnya daftar tunggu haji saat ini dipicu lonjakan pendaftar yang tak terlepas dari kebijakan masa lalu, termasuk soal dana talangan haji.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, ia menekankan bahwa sistem antrean berbasis nomor porsi telah diatur secara ketat dalam Pasal 20 serta Pasal 30 ayat (2) dan (3).

Baca juga: War Tiket Haji Masih Wacana, Bakal Ada Dua Skema Jika Kuota dari Arab Saudi Bertambah

Regulasi tersebut menegaskan bahwa penempatan jemaah dilakukan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran demi menjamin keadilan dan kepastian layanan.

"Artinya, antrean adalah konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota, bukan akibat keberadaan satu lembaga tertentu," ujarnya.

Politikus PDI-P ini melihat gagasan "war tiket" yang disampaikan Menteri Haji sebagai upaya inovasi dalam pengelolaan keberangkatan. 

Sesuai Minatmu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved