Hak Angket KPK
Fraksi Gerindra DPR Menolak Hak Angket KPK
Fraksi Gerindra menolak usulan Komisi III DPR mengenai hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra menolak usulan Komisi III DPR mengenai hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemy Francis mengaku belum melihat surat edaran tandatangan dukungan hak angket.
"Kalau fraksi tidak ada. Diperintahkan untuk tidak. Tapi saya tidak tahu setahu saya tidak ada tandatangan," kata Fary di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Fary mengaku belum mengetahui adanya anggota Fraksi Gerindra yang mendatangani usulan hak angket selain Desmond J Mahesa.
Baca: Rapat Paripurna, Fadli Zon Bacakan Surat Komisi III DPR untuk Usulan Hak Angket
Desmond merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR.
Fraksi Gerindra, kata Fary, melihat Komisi III DPR cukup memanggil KPK kembali melalui rapat dengar pendapat.
Gerindra juga belum melihat hak angket sesuai dengan UU MD3 yakni potensi melanggar UU dan berdampak strategis bagi masyarakat umum.
"Kalau hanya ingin mendapat informasi kan sudah pernah dipanggil, ya panggil lagi. Sementara itu saja. Saya kira kan KPK sekarang sedang menangani secara hukum ya. Jadi jangan diganggu dulu lah," kata Fary.
Mengenai usulan hak angket oleh Desmond J Mahesa, Fary melihat hal itu sebagai pimpinan Komisi III serta namanya disebut sebagai pihak yang menekan Miryam S Haryani.
"Tapi kan sebagai fraksi belum menyatakan pendapat, dan pendapat fraksi sampai sekarang ini menolak," kata Fary.