Pembangunan Lapas Dikelola Swasta Masih dalam Taraf Pengkajian
Gagasan tersebut awalnya dilontarkan Yasonna H Laoly dalam rapat bersama Komisi III DPR, pada 10 April lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini wacana pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh pihak swasta, masih terus dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumah).
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.
"Soal pembangunan lapas yang dikelola swasta, itu masih dalam taraf kajian, karena kterbatasaan finansial kita," ujarnya kepada wartawan di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Dalam kesempatan tersebut Menkumham menyebut pengelolaan penjara oleh pihak swasta, bisa menjadi solusi dari permasalahan finansial yang dialami Kemenkumham dalam mengelola lembaga pemasyarakatan.
"Karena keterbatasan finansial kita. Nanti kami akan diskusikan (gagasan pengelolaan penjara oleh pihak swasta) dengan Kementerian Keuangan," katanya.
Gagasan tersebut awalnya dilontarkan Yasonna H Laoly dalam rapat bersama Komisi III DPR, pada 10 April lalu.
Kepada para anggota dewan, Menkumham menyampaikan bahwa gagasan tersebut bisa menjadi solusi dari permasalahan keuangan yang dihadapi pemerintah.
Namun ia belum bisa menjabarkan teknis pengelolaannya.
Pengelolaan penjara oleh pihak swasta pertama kali diterapkan oleh Inggris pada tahun 1992 lalu, melalui 'Wold Prison.'
Pemerintah kerajaan Inggris mempercayakan pihak swasta mengelola penjara, karena menganggap pihak swasta lebih profesional.
Saat ini tidak hanya Inggris, tapi di Australia dan di Prancis juga sudah terdapat penjara yang dikelola swasta.
Banyak pihak berminat untuk mengelola penjara, karena keuntungan finansial yang didapat tidak sedikit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menteri-hukum-dan-ham-yasonna-h-laoly1_20170427_121630.jpg)