Sabtu, 30 Mei 2026

Bank Danamon Digugat Rp 1 Triliun Lebih, Ini Latarbelakanginya

Kedua ahli waris ini mengaku berhak atas saham-saham bank yang memiliki kode saham BDMN di Bursa Efek Indonesia.

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Kontan
Ilustrasi ATM Bank Danamon 

Turut tergugat, adalah Direktur Utama Bank Danamon Sing Seow Wah, dan dua Presiden Komisaris Raden Soetrisno serta Usman Admajaja sebagai tergugat II, III, dan IV.

Baca: Januari-September, Bank Danamon Bukukan Laba Bersih Rp 2,5 Triliun

Hasanuddin juga mengatakan, setelah terjadinya perubahan nama menjadi Bank Danamon , 14 pendiri Bank Persatuan Nasional (termasuk  penggugat) telah berupaya untuk mendapatkan hak pembayaran atas saham-saham mereka. Namun, hanya satu pendiri Bank Persatuan Nasional  Hias Daeng Tompo yang mendapatkan pembayaran Rp 11 juta pada 14 Juli 1976. Pendiri lainnya tidak.

Tati dan Irene mengatakan, saat itu,  pihak Daud ditawari kompensasi dari 104 saham. Tapi mereka menolak karena tidak disertai dengan pembuatan berita secara resmi.

Tak hanya soal pembayaran,Bank Danamon juga diklam telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penghapusan nama Daud dan Roesli sebagai pendiri dan pemegang saham Bank Persatuan Nasional dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Oleh karena itu, pihak penggugat meminta kerugian materil Rp 985,95 juta dan imateril Rp 100 miliar untuk penggugat I. Serta Rp 1,45 triliun kerugian materil dan Rp 100 miliar kerugian imateril bagi penggugat II.

Saat ini, perkara dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL ini memasuki agenda mediasi di pengadilan, Kamis (27/4).

Para pihak memiliki waktu paling lama 45 hari untuk bermidiasi guna terjadi perdamaian.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Bank Danamon Warakah Anhar belum bisa berkomentar banyak. Namun  pihaknya akan mengikuti proses mediasi terlebih dahulu.

"Belum tahu kami akan menawarkan apa, namun yang pasti kami dengar dulu permintaan dari para penggugat," ungkapnya singkat. (Kontan/Sinar Putri S.Utami)

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved