Korupsi KTP Elektronik
Miryam Stres Jadi Buronan KPK
Tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, belum diketahui persembunyiannya setelah dinyatakan buron oleh KPK.
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Dewi Agustina
"Kita siap hadir, tetapi dipanggil sebagai saksi e-KTP. Kalau tersangka, kan jelas kami sedang praperadilan. Jadwal sidang sudah ada. Jadi hargai hak klien saya," tambahnya.
KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri dan National Central Biro (NCB) Interpol di Indonesia, pada Kamis (27/4/2017), untuk memburu Miryam.
KPK menetapkan Miryam sebagai buron karena ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Fahri Ikut Teken
Kehebohan menyangkut Miryam ini membuat sekolompok anggota DPR mengajukan usulan hak angket (hak penyelidikan) yang kemudian disetujui melalui sidang paripurna.
Pimpinan sidang paripurna, Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR), langsung mengetuk palu tanda persetujuan meski sejumlah anggota DPR mengajukan interupsi dan minta waktu untuk dilakukan lobi para ketua fraksi.
Fahri tercatat sebagai satu di antara inisiator hak angket, dalam kapasitas sebagai anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), padahal partainya menolak penggunaan hak tersebut.
Fahri saat ini juga tengah bersengketa dengan partainya di pengadilan, setelah dirinya dipecat dari PKS.
Fahri memenangkan sengketa dengan PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, sehingga sengketa itu belum memperoleh putusan bersifat tetap.
"Saya PKS juga, saya neken (tanda tangan). Saya nggak tahu tapi saya teken," ujar Fahri.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menyatakan sikap tegas menolak pengguliran hak angket terhadap KPK, namun tidak melarang anggotanya menandatangani usulan angket.
"Sesuai kajian fraksi dan arahan DPP, Fraksi PKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak terkesan mengganggu KPK dalam menegakkan hukum," ujar Jazuli.
Fraksi Gerindra, PKB, dan Partai Demokrat, menolak usulan hak angket.
Beragam alasan yang jadi dasar usulan hak angket dari Komisi III DPR, mulai dari penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, hingga urusan anggaran belanja.
Wakil pengusul hak angket KPK, Taufiqulhadi membeberkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK tahun 2015 mengenai tata kelola anggaran.
Dalam LHP KPK tahun 2015, ada 7 indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.