Jumat, 10 April 2026

Hak Angket KPK

ICW Minta KPK Tak Usah Hadiri Hak Angket DPR Karena Cacat Hukum

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan.

Untuk itu menurut ICW, KPK tidak perlu datang ke forum yang illegal dan cacat hukum tersebut.

Kenapa demikian?

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri menjelaskan pengambilan keputusan tidak sah dan sepihak pada 28 April 2017, saat DPR RI melakukan Sidang Paripurna yang salah satu materi pembahasannya adalah mengenai hak angket DPR RI terhadap KPK RI.

Baca: Ketua Umum PPP: DPR Ingin Hak Angket, Apa-apaan Ini?

Wacana ini sudah bergulir sejak beberapa waktu yang lalu, terutama sejak salah satu anggotanya, Miryam S. Haryani, diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Ketentuan mekanisme angket diatur dalam Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD dan DPD (baca MD3).

Ketentuan tersebut berbunyi : Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

"Mekanisme ini justru tidak dilakukan oleh pimpinan sidang," ujar Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Minggu (30/4/2017).

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang memimpin Sidang Paripurna pun segera mengetok palu sidang untuk mengambil keputusan.

Interupsi dari anggota-anggota yang menolak pengambilan keputusan sidang tersebut justru diabaikan.

Alhasil, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam voting yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB.

Dengan demikian tindakan wakil ketua DPR yang memutuskan sepihak tanpa adanya persetujuan anggota, merupakan tindakan illegal dan sewenang-wenang.

Lebih lanjut lagi, tindakan ini merendahkan hak masing-masing anggota DPR untuk memberikan sikap atas pengajuan hak angket tersebut. Kewenangan pengambilan keputusan bukanlah hak pimpinan, melainkan pada anggota.

"Oleh karena prosedur formal tidak terpenuhi, maka Hak Angket cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu datang ke forum yang illegal dan cacat hukum tersebut," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved