Suap Pejabat Pajak
Ramapanicker Rajamohanan Dikirim ke Lapas Sukamiskin
Eksekusi dilakukan karena Rajamohanan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta lantaran memberikan suap
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (3/5/2017) memindahkan Direktur PT E.K Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Terpidana Rajamohanan diekseskusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diungkapkan Febri, eksekusi dilakukan karena Rajamohanan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta lantaran memberikan suap kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
"Rajamohanan sudah divonis pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp200 Juta subsider lima bulan kurungan, makanya dilakukan eksekusi," tambah Febri.
Atas perbuatannya Rajamohanan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.